Mencari Solusi Perlintasan Kereta ‘Maut’

oleh -3 Dilihat
Perlintasn KA Sebidang. (Foto: Republika)
Perlintasn KA Sebidang. (Foto: Republika)

TRAGEDI nyawa melayang di perlintasan kereta sebidang kembali terjadi. KA Kaligung menabrak satu minibus dan menewaskan lima penumpangnya di perlintasan kereta sebidang tak berpalang di Kendal pada Minggu (20/8/2017) lalu.

Hilangnya nyawa seseorang di jalanan jelas sebuah tragedi. Sudah berulang kejadian maut dengan perlintasan kereta sebidang sebagai tempat kejadiannya.

Sebelumnya juga di Kendal, dua motor tertabrak kereta api hingga mengakibatkan empat korban jiwa. Kemudian tercatat empat korban meninggal di Grobogan pada kasus yang sama. Bahkan, tepat setahun yang lalu Kepala Ombudsman perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban.

Kita tidak ingin perlintasan kereta sebidang ‘menunggu’ korban-korban yang lain. Harus ada tindakan cepat dan nyata untuk segera mengatasi permasalahan ini.

Jumlah perlintasan kereta sebidang tak berpalang dan tidak memiliki penjaga masih mendominasi dibanding perlintasan berpalang dan memiliki penjaga. Data Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan, di Jateng terdapat 1.303 perlintasan sebidang dan hanya 100 perlintasan tidak sebidang berupa fly over dan undepass.

Dari 1.303 perlintasan sebidang tersebut, hanya 312 perlintasan yang dijaga. Sementara selebihnya, 1.091 perlintasan statusnya tanpa penjagaan. Sementara berdasar fasilitas keselamatan, hanya 312 perlintasan yang berpalang pintu. Sementara mayoritas, 991 perlintasan statusnya tidak berpalang pintu.

Data perlintasan sebidang tersebut sangat mengkhawatirkan dari sisi keselamatan. Pekerjaan rumah untuk mengurangi jumlah perlintasan yang tidak dijaga dan tidak berpalang harus mulai dikerjakan dari sekarang. Jangan sampai data-data tersebut berhenti pada sebuah angka untuk arsip dan laporan semata. Atau yang paling buruk adalah bertambahnya jumlah perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berpalang pintu.

Pihak-pihak terkait meski membuat sebuah terobosan. Jika memiliki kemampuan, membuat perlintasan tidak sebidang semacam baik fly over maupun undepass bisa menjadi solusi keselamatan yang baik. Jika tidak memiliki kemampuan, berbagai tindakan untuk menambah palang pintu, petugas maupun pembatasan kendaraan roda empat harus dilakukan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga seharusnya lebih proaktif untuk mematok jalan-jalan ilegal.

Usaha yang cepat untuk mengatasi persoalan perlintasan kereta ini juga harus berhadapan dengan buruknya manajemen antarinstansi. Publik harus menunggu lama aksi cepat mengatasi perlintasan kereta ‘maut’ karena terjadi saling lempar tanggung jawab antara PT KAI dengan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah dengan beralasan UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menganggap kewajiban pengamanan kereta menjadi tanggung jawab PT KAI dengan segala keistimewaan hak bagi kereta. Sementara PT KAI beralasan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, bahwa pengamanan perlintasan sebidang ini menjadi kewajiban Pemda menyesuaikan status jalan yang melewati. Jika jalan nasional menjadi kewajiban pemerintah pusat, jika jalan provinsi kewajiban pemerintah provinsi, jika jalan kabupaten menjadi kewajiban pemerintah kabupaten.

Saling lempar tanggung jawab ini harus dihentikan. Buruknya manajemen birokrasi seperti inilah yang membuat rakyat menjadi korban. Sudah terbukti berapa nyawa harus melayang akibat tidak amannya perlintasan kereta sebidang di Jawa Tengah. Saat pemerintah pusat menggaungkan tentang kerja bersama, sinergi antainstansi harus direalisasikan. Tidak berhenti sebatas slogan.

Dampak lain dari saling lempar tanggung jawab tersebut adalah semakin menjamurnya perlintasan sebidang ilegal.

Tidak ada yang merasa bertanggung jawab mengawasi tumbuh liarnya perlintasan sebidang ilegal. Kecelakaan juga kerap terjadi di perlintasan ilegal tersebut sehingga lagi-lagi rakyat yang menjadi korban.

Adanya penegakan aturan yang jelas akan membuat maraknya perlintasan sebidang ilegal akan tereduksi. Yang diperlukan adalah solusi tegas. Sebab, nyawa menjadi taruhannya disini. Pemda kasih diberi tenggat waktu sampai kapan perlintasan legal itu boleh beroperasi. Sementara perlintasan sebidang yang ilegal harus ditutup atau dibatasi.

UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda jangan dimaknai sebagai aturan yang saling menisbikan tanggung jawab. Justru aturan tersebut harus dimaknai bahwa tanggung jawab perlintasan kereta menjadi tanggung jawab PT KAI dan pemerintah daerah sekaligus sesuai dengan porsi masing-masing. Jika perlintasan kereta sebidang status jalannya sudah permanen bisa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara jika jalannya belum permanen menjadi tanggung jawab PT KAI.

Semua usaha mulai perbaikan infrastruktur, penambahan petugas maupun penegakan aturan hanya akan menjadi sia-sia jika tidak didukung oleh pengguna kendaraan yang disiplin. Moral dan disiplin pengendara di Tanah Air memang masih memprihatinkan. Tak jarang, beberapa kendaraan terutama motor masih nekat menerobos meski palang perlintasan kereta sudah diturunkan.

Palang kereta api sejatinya adalah sebuah tanda bahwa semua jenis kendaran tidak diperbolehkan melintasi rel kereta api saat palang sudah diturunkan. Pembiasaan disiplin para pengendara bisa dilakukan dengan pemasangan alat pemberi isyarat lalu lintas yang memadai. Pihak berwenang juga harus memastikan jika alat peraga tersebut steril dari tindakan vandalisme baik coretan maupun pemasangan spanduk yang kerap menghalangi visual para pengendara.

Selain itu, pemasangan teknologi imbauan audio juga penting difungsikan di semua perlintasan sebidang. Seruan-seruan disiplin di perlintasan lewat audio akan membantu mengingatkan pengemudi akan bahaya yang mengancam jika melanggar aturan lalu lintas.

Yang cukup efektif dalam penegakan disiplin di perlintasan kereta adalah pemberian sanksi bagi penerobos perlintasan kereta api sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi bisa dilibatkan dengan menindak para penerobos dan memberikan tindakan shock therapy kepada para penerobos dengan ancaman denda Rp 750.000,00 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan sesuai peraturan.

Penindakan yang massif oleh jajaran kepolisian diharapkan memberikan efek jera kepada para pengemudi yang masih nekat menerobos perlintasan kereta sebidang. Semua tindakan untuk mencegah kecelakaan di perlintasan kereta sebidang ini harus dilakukan secara simultan dan sinergi oleh semua pihak. Jika hanya dijalankan oleh satu pihak saja tanpa komitmen pihak berwenang lain, maka perlintasan kereta bisa menjadi lokasi ‘maut’ yang siap mengincar nyawa siapapun.

Diterbitkan di Koran Suara Merdeka edisi Kamis 24 Agustus 2017

Tentang Penulis: Mas Hadi

Gambar Gravatar
Catatan harian perjalanan, pekerjaan, inspirasi dan semuanya. Juga tentang cinta. Selamat menikmati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.