Perlintasan KA Sebidang Kembali Telan Korban, Pemerintah Harus Tanggung Jawab

oleh -15 Dilihat

Perlintasan Kereta Api (KA) sebidang di Jawa Tengah kembali memakan korban jiwa. Satu unit mobil toyota Avanza dengan nomor polisi B 998 RS hancur setelah tertabrak KA 402 Kaligung pada Minggu (20/8/2017) kemarin di Weleri, Kabupaten Kendal.

Sebagai informasi, laka lantas di perlintasan KA sebidang kembali terjadi di Kendal. Pada Minggu (20/7/2017) kemarin pukul 11.48 WIB di perlintasan tidak terjaga Km 32+0/1 jalur hulu telah terjadi temperan dengan mobil avanza plat B 998 RS.

Akibatnya, penumpang mobil 3 orang dewasa dan 2 anak meninggal dunia. Kejadian tersebut berawal saat mobil berjalan ke arah timur (dari perlintasan weleri) akan melewati pintu perlintasan km 32+4/5. Namun saat sudah melewati jalur hilir tapi saat melewati jalur hulu bemper mobil belakang menemper KA 402 kaligung yang lewat dari arah weleri, yang mengakibatkan bodi mobil rusak parah.

Ini adalah kejadian kesekian kalinya, saya minta pemerintah bertanggungjawab untuk mencari keluar terkait persoalan perlintasan KA sebidang ini. Masyarakat banyak menjadi korban akibat perlintasan KA sebidang, karena banyak kecelakaan sebagian terjadi di perlintasan di perlintasan non palang.

Banyak kasus tabrakan, tahun ini saja, pada 13 Juni lalu mengakibatkan 2 meninggal, kemudian di Grobogan 20 Mei lalu 4 meninggal, terbaru i Kendal kemarin 5 meninggal dunia, bahkan tepat setahun yang lalu Kepala Ombusmen perwakilan Jateng menjadi korban,harusnya ini jadi perhatian pemerintah.

Jika mampu buat tidak sebidang fly over, atau underpass jika tidak tutup atau minimal batasi agar tidak bisa dilewati kendaraaan roda empat, sementara, PT KAI harusnya lebih pro aktif untuk mematok jalan-jalan ilegal.

Banyak perlintasan sebidang di Jateng yang memliki tingkat kerawanan cukup tinggi. Data dari Dinas Perhubungan Jateng, ada 1.303 perlintasan sebidang. Selain itu, di Jateng juga ada 1.091 perlintasan KA yang tidak dijaga dam 991 perlintasan tak berpalang pintu.

Dengan banyaknya kasus laka lantas di perlintasan sebidang, pemerintah terkesanmelempar tanggungjawab. Sebab, dengan UU 23/2007 tentang perkeretaapian dianggap oleh pemda kewajiban pengamanan kereta pun menjadi tanggung jawab PT KAI dengan segala keistimewaan hak bagi kereta.

Namun UU 23/2014 tentang Pemda menjadi alasan PT KAI bahwa pengamanan perlintasan sebidang ini menjadi kewajiban pemda menyesuaikan status jalan yang melewati, jika jalan nasional kewajiban pemerintah pusat, jika Jalan prop kewajiban pemprov, jika jalan kab kewajiban pemkab. Saling lempar ini menyebabkan semakin menjamurnya perlintasan sebidang ilegal.

Yang menjadi masalah, kecelakaan sebagian terjadi di non palang, artinya di perlintasan ilegal sehingga rakyat yang Jadi korban. Solusi tegas, pemda harus dikasih tenggat waktu sampai Kapan perlintasan legal itu boleh beroperasi, yang ilegal harus ditutup atau dibatasi yang sudah permanen jalannya Jadi kewajiban pemkab/kot yang belum permanen kewajiban PT KAI.

Saat kami ke kementerian perhubungan ini , sempat kami tanyakan bagamaina cara menjaga keselamatan warga diperlintasan kereta api ? Bahkan sambil guyon tapi serious Ada seorang teman menggunakan istilah kereta api itu seolah memperoleh izin #membunuh warga dengan dilindungi undang-undang.

 Idealnya pemerintah membangun jalan dan rel kereta tidak ada yang beririsan sebidang. Namun kenyataannya yang resmi dibangun pemerintah Masih banyak , apalagi yang tidak resmi alias masyarakat nekat buka sendiri.

Ingatlah perlintasan rel kereta dengan jalan itu rawan kecelakaan mari sama-sama menjaga diri Kita dan masyarakat dengan stop menyebrang di lintasan tidak berpalang.

 

Tentang Penulis: Mas Hadi

Gambar Gravatar
Catatan harian perjalanan, pekerjaan, inspirasi dan semuanya. Juga tentang cinta. Selamat menikmati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.