
PERUSAHAAN konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang ada di Kota Semarang, diduga menggunakan hasil penambangan galian C ilegal dari aliran Sungai Petung, Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso mengatakan hal tersebut menanggapi dugaan hasil penambangan Galian C ilegal di Sungai Petung, Batang, Jumat (24/3/2017).”Tindak saja, ada aturannya jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal,” kata Hadi.
Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.
Hadi mencontohkan salah kontraktor di Kabupaten Brebes yang dipidana gara-gara yang bersangkutan terbukti menggunakan material bangunan dari penambangan ilegal.”Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Hadi.
Adapun dugaan hasil penambangan Galian C ilegal yang dilakukan di aliran Sungai Petung, Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, itu dipasok ke perusahaan konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Terungkapnya penambangan ilegal itu berawal dari pengakuan Wardi, sopir truk yang mengangkut hasil penambangan galian C ilegal, di hadapan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (22/3).“Kirim (hasil penambangan ilegal berupa pasir dan batu) ke Semarang juga Pak, ke Adhi Karya,” katanya.
Wardi mengaku baru empat hari mengambil pasir hasil penambangan galian C di Sungai Petung dan membayar Rp300 ribu kepada mandor yang bernama Asrofi. “Pasir dimasukkan truk dengan begu (ekskavator), saya bayar ke mandor dan dibawa ke Semarang,” ujarnya.
Ganjar mengaku terkejut setelah mendengar pengakuan dari salah seorang pengemudi truk yang ditemui saat melakukan inspeksi mendadak praktik penambangan galian C ilegal di Kabupaten Batang.
Menurut Ganjar, perusahaan konstruksi berskala besar apalagi yang mengerjakan proyek pemerintah seharusnya mengecek sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.“Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal, saya akan sampaikan ini agar sama-sama semua membantu,” katanya.
Puluhan pekerja tambang galian C terlihat berlarian ke arah hutan saat mengetahui iring-iringan kendaraan orang nomor satu di Jateng itu. Berdasarkan hal tersebut, Ganjar meyakini jika penambangan galian C di sepanjang aliran sungai dan areal persawahan itu tidak berizin.
Ganjar mengaku sengaja melakukan inspeksi mendadak di lokasi penambangan galian C ilegal di Batang setelah mendapat laporan dari warga melalui media sosial beberapa waktu lalu.
“Saya mendapat laporan masyarakat lewat ‘facebook’ yang menyebutkan ada tambang tak berizin sudah beroperasi sekitar setengah tahun dan keberadaannya mengganggu mata air warga sekitar,” katanya.
Menurut Ganjar, penambangan ilegal itu berdampak negatif tidak hanya merusak daerah aliran sungai, tetapi juga areal persawahan warga dan kerusakan jalan yang dilalui truk pengangkut hasil tambang. Ganjar berkomitmen mengusut tuntas dan menertibkan kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut.