
SETELAH kami, Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja dalam rangka revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Provinsi Jateng di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus, Kamis (2/2/2017) lalu, kami menyimpulkan bahwa ada potensi bencana kekurangan air bersih di depan mata.
Mendasarkan pada penelitian para ahli lingkungan dan Geologi ITB , di Jateng beberapa kota kabupaten stagnasi antara cadangan Dan kebutuhan air tanah akan terjadi pada tahun 2030-an. Sebagai contoh Saja izin sumur tanah sampai 2015 yang resmi di Pati, Kudus , jepara tercatat 237 buah.
Sementara, rata-rata per-hari terjadi pengambilan air tanah sebesar 22 ribu liter / hari. Dan ngerinya 10-15 m / tahun rata2 turunnya air dalam tanah.
Kami mencoba mencari formulasi pengendalian debit pengambilan air tanah per hari dan pengendalian kedalaman pengambilan air tanah minimal diatas 60 atau 100 meter.
Kita Harus awasi dan paksa industri, hotel dan perkantoran memakai air tanah, perlahan harus bisa pakai air permukaan sebagian besarnya. Kita juga Harus pĂ ksa PDAM melaksanakan perintah PP 121/2015 untuk melayani air baku masyarakaat Secara professional.
Saat itu, Kepala PDAM Kudus Ahmadi mengatakan bahwa di Kabupaten Kudus semuanya memiliki sumur dangkal, hanya Kecamatan Undaan yang nyaris tidak mempunyai sumur dangkal karena memang kondisi airnya payau.
Ahmadi menambahkan hampir semua industri mempunyai/ membuat Sumur Air Bawah Tanah sendiri sehingga yang menjadi pelanggan PDAM Kudus hanya hitungan jari.