SEMARANG –Sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Kabupupaten Wonogiri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakili Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Dan Dinas Bina Marga meminta pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperjelas status permohonan untuk mengalihkan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
Hal tersebut disampaikan DPRD dan SKPD tersebut saat bertemu dengan Komisi D DPRD Jateng dan dari Pemprov Jateng yang diwakili dari Dinas Bina Marga Jateng, Selasa (11/10/2016) kemarin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Wonogiri, Sri Kuncoro menjelaskan sampai saat ini permohonan tersebut belum mendapat kejelasan apapun. “Malah tertanggal 26 Februari 2016 kami mendapatkan Surat Keputusan Gubernur mengenai penyerahan jalan provinsi menjadi jalan kabupaten,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Wonogiri kala itu, Danar Rahmanto telah mengirimkan surat tertanggal 7 Januari 2015 yang meminta ruas jalan Pokoh – Manjung, Manjung – Klerong, Klerong – Tangkil dan ruas jalan Tangkil – Malangsari menjadi jalan provinsi.
Selain permasalahan status jalan, kalangan DPRD Wonogiri menyoroti kelengkapan jalan provinsi berupa drainase dan rambu lalu lintas. Selain itu, beberapa ruas jalan juga dibahas kemungkinan alih statusnya dalam pertemuan tersebut.
Menurut Sri, ada lima ruas jalan provinsi yang pada Januari lalu diserahkan menjadi jalan Kabupaten. “jalan Nguter lama sampai tugu macan Nambangan, Selogiri. Kemudian Jalan A.Yani dari lampu merah Klampisan hingga perempatan Ponten. Selanjutnya ruas jalan lampu merah Ponten hingga Tugu Kalpataru. Ditambah lagi, dari lampu merah Ponten hingga jembatan Jurang Gempal Pokoh, serta Jalan Pemuda 1, panjang seluruhnya 7,8 Kilometer,” papar Kuncoro.
Terkait konsultasi status jalan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso menjelaskan pihaknya mendukung permohonan tersebut, hanya perlu menyesuaikan dengan perda standarisasi jalan yang baru saja disahkan sepekan lalu.
“Senin lalu (3/10) sudah disahkan Perda Standarisasi Jalan Provinsi, diantaranya yang menjadi titik berat adalah lebar jalan, kita paksakan lebar jalan sebelum dipasrahkan provinsi ruang milik jalan (rumija) minimal adalah 9 meter. Ini regulasi agar persoalan alih status ini teratur dan sesuai fungsinya,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Hadi, terdata sepanjang 142,6 KM jalan provinsi yang ada di Wonogiri, jumlah tersebut sudah termasuk besar dibanding kabupaten kota lainnya. Sehingga permintaan empat ruas jalan untuk menjadi jalan provinsi bisa jadi dipilih yang memiliki fungsi strategis.
“Bisa jadi ruas Manjung – Klerong yang notabene merupakan jalan yang menunjang industri akan didahulukan. Selain itu karena rumija-nya sudah 12 meter, sudah sesuai dengan perda,” tandas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu provinsi Jateng melepas 178 Kilometer jalan ke pusat dan kabupaten, dan menerima 128 Kilometer jalan dari kabupaten untuk dikelola. Adapun, ruas jalan provinsi yang telah diserahkan ke kabupaten Wonogiri adalah jalan Pemuda, jalan Ahmad Yani, jalan Sudirman dan jalan Nguter menuju Nambangan.