SEMARANG – Komisi D DPRD Jateng meminta pemprov membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang khusus mengurusi soal transportasi, agar rencana angkutan aglomerasi di provinsi ini bisa berjalan. Tanpa BUMD baru, akan sulit untuk mewujudkan angkutan aglomerasi.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso mengatakan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 pemerintah daerah harus membuat BUMD untuk menjalankan angkutan aglomerasi. Meski angkutan anglomerasi adalah rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk menurunkan kadar karbondiaoksida dan beban muatan jalan, namun sebetulnya hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Aglomerasi harus dikelola sendiri oleh BUMD yang menangani transportasi, sesuai dengan amanah peraturan. Sekarang kondisinya sama seperti pengelolaan Kapal Kartini yang juga menemui kendala untuk subsidi, dan rencana pemberian subsidi bagi KA Kalijaga Semarang-Solo yang tak bisa teralisasi,” tuturnya.
Keberadaan angkutan aglomerasi menjadi terobosan bagi pemerintah daerah dalam hal konektivitas untuk mengantisipasi kemacetan di daerah. Tujuan utama perencanaannya tidak mutlak masuk ke dalam sistem bisnis transportasi, namun target pengembangan wilayah memindahkan titik keramaian.
“Kami mendorong pemprov jika satu-satunya jalan adalah dengan membuat BUMD baru untuk mengelola angkutan aglomerasi ini. Jika ini berhasil maka penggunaan BBM bisa jadi irit,” paparnya.
Menurut dia, sebetulnya tidak sulit untuk membentuk BUMD baru. Semua tergantung political will, karena hal ini sudah masuk dalam sistem bisnis. “Mungkin pemerintah melihat ini belum marketable karena belum banyak peminatnya, karena mendirikan BUMD harus pakai modal. Tapi seharusnya ini dilihat sebagai investasi jangka panjang,” imbuh politikus PKS itu.
Pemprov Jateng tidak boleh tertinggal dalam hal desain perencanaan transportasi. Sebab kecenderungan yang terjadi saat ini desain perencanaan transportasi dibuat setelah kondisi jalan macet.
“Misalnya, jika buat kebijakan PNS Pemprov Jateng tidak boleh bawa kendaraan bermotor ke kantor saat harI Jumat, seharusnya di kantor-kantor provinsi dibangun halte untuk memfasilitasi mereka yang menggunakan kendaraan umum. Kalau tidak, itu sama saja dengan hanya memindahkan tempat parkir kendaraan bermotor,” jelasnya.