Ujian Demokratisasi PKS

oleh -4 Dilihat

Oleh Hadi Santoso

HAMPIR dapat dipastikan, setiap ada kongres, muktamar, musyawarah nasional (munas) atau musyawarah wilayah (muswil) dan sejenisnya, yang menjadi isu sentral adalah siapakah yang bakal duduk dalam kepengurusan. Terutama figur yang menjadi pucuk pimpinan organisasi itu.

Agenda lain yang mestinya lebih diutamakan, seperti bagaimana organisasi dapat lebih bermanfaat untuk anggota atau masyarakat luas, jarang mendapat perhatian dalam forum-forum itu. Agenda-agenda itu tenggelam dalam pertarungan memperebutkan kedudukan dan posisi dalam organisasi.

Hampir pasti pula, permainan uang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses tawar-menawar dan tarik-menarik untuk mendapatkan kedudukan. Fenomena itu menunjukkan, perebutan kedudukan dianggap lebih penting daripada penyusunan strategi untuk mewujudkan tujuan organisasi demi kepentingan anggota.

Seperti munas atau muswil partai lainnya, biasanya muswil akan didominasi oleh wacana sirkulasi elite. Proses itu kadang kala berlangsung keras dan berakhir dengan konflik.

Namun, apakah momentum konsolidasi internal itu telah menjadikan partai politik terinstitusionalisasi dengan baik dan menyelesaikan masalah representasinya dengan konstituen?

Dari laporan media massa terhadap berbagai kegiatan konsolidasi internal partai, boleh dikatakan belum ada rekomendasi yang lebih substansial untuk menjawab dua persoalan utama partai politik di Indonesia dewasa ini, yakni masalah institusionalisasi dan peningkatan keterwakilannya dengan rakyat.

Riset Demos menunjukkan kelemahan partai politik kita, anggotanya tak mengontrol partai. Partai itu dikontrol oleh pimpinannya.

Demos berkesimpulan, keterwakilan yang bermasalah berupa representasi semu adalah masalah yang paling serius dalam menyumbang defisit demokrasi di Indonesia. Adalah benar bahwa kebebasan membentuk partai politik tampaknya nyata dan tersebar luas, tetapi partai politik yang benar-benar demokratis belum terwujud.

Stigma umum tentang demokratisasi internal partai inilah yang menjadikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berupaya untuk memberikan format lain dalam setiap momentum konsolidasi internal partai. Hal itu bisa dilihat dari AD/ART dan juklak dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang mengatur rangkaian serta mekanisme pelaksanaan Musyawarah Wilayah ( Muswil) di setiap daerah.

MPW, Representasi Anggota

Dalam AD/ART PKS yang baru saja disahkan dalam Musyawarah Majelis Syuro III, terdapat satu lembaga di tingkatan wilayah (setingkat provinsi) yang dinamakan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW). MPW ini merupakan lembaga tertinggi yang akan mengendalikan partai di tingkatan wilayah. MPW akan menentukan siapa yang berhak untuk menjadi ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW (badan eksekutif partai) serta ketua Dewan Syariah Wilayah atau DSW partai.

Uniknya anggota MPW ini akan dipilih dan ditentukan oleh seluruh kader yang dalam AD/ART dibatasi dengan minimal status keanggotaan kader madya. Di Jateng, wilayah yang akan menggelar muswil yang prosesnya dimulai Januari ini, jumlah kader yang memenuhi kualifikasi tersebut mencapai 5678 orang.

Mereka tersebar hampir di setiap Dewan Pimpinan Ranting (DPRa) atau setingkat pengurus kelurahan. Bahkan untuk kota-kota besar, jumlah kader madia dan yang setingkat diatasnya bisa lebih dari sepuluh orang di tiap DPR.

Mekanisme yang dipilih dalam penentuan kelompok elite partai ini pun unik untuk dicermati. Metoda yang dipakai adalah pemilihan umum raya yang akan diikuti semua kader madia dan di atasnya. Kader yang berstatus keanggotaan kader ahli akan disodorkan kepada mereka untuk dipilih secara langsung.

Dari 111 kader ahli PKS di Jateng akan diambil sembilan orang dengan suara terbanyak untuk duduk sebagai anggota MPW. Angka sembilan ini pun diambil dari proporsi jumlah kader di satu wilayah. Satu anggota MPW minimal mereprentasikan 600 kader madia.

Dari mekanisme semacam itu dapat ditarik benang merah bahwa PKS berupaya menyuguhkan demokrasi yang berpijak pada aspirasi akar rumput dalam menentukan pimpinan elite partainya. Budaya restu dan rekomendasi orang kuat partai tidak akan berlaku dalam partai ini. Siapa yang paling dekat dan paling banyak memberikan kemanfaatan bagi kader maupun partai bisa dipastikan akan menjadi pemenang dalam pemilihan MPW ini. Campur tangan elit politik pun sangat sulit dilakukan.

Pasalnya, pemilihan MPW akan dilakukan di masing-masing Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berada di semua kabupaten/kota di Jateng dalam waktu yang bersamaan. Jadi, untuk menghantarkan seorang kader pada posisi pimpinan elit partai ini terletak pada investasi perjuangan yang dilakukannya.

Sementara untuk posisi ketua DPW dan DSW akan dipilih oleh MPW yang namanya berasal dari salah satu anggota MPW yang dihasilkan dari pilihan kader. Artinya, kunci semua proses demokrasi internal ini tergantung dari hasil pemilihan kader atau akar rumput.

Bukan yang Pertama

Sistem yang mengandalkan suara kader atau akar rumput ini sebenarnya bukan yang pertama bagi PKS. Tercatat dalam sejarah internal partai yang merupakan kelanjutan dari Partai Keadilan (PK) ini, bahwa kesepakatan berdirinya partai yang dideklarasikan pada 9 Agustus 1998 tersebut dilakukan dengan polling yang disebar kepada 6000 kader di seluruh Indonesia.

Dari 6000 kuesioner ini 5800 buah kuesionernya (97 %) diisi dan dikembalikan dengan hasil yang mencengangkan. Sebanyak 68 % menyatakan keinginan untuk mendeklarasikan partai.

Baru setelah memperhatikan aspirasi kader ini kemudian dilakukanlah perumusan dengan melibatkan perwakilan dari semua daerah di Indonesia yang diwakili oleh 52 orang untuk merumuskan hal-hal mendasar dalam pendirian partai (Damanik, Ali Said, Fenomena Partai Keadilan, 2002).

Iklim demokratisasi internal inipun dilanjutkan dalam pemilihan calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 1999 dan pemilu 2004 ( sudah dengan nama PKS) yang dilakukan dengan pemilihan umum raya internal. Para caleg murni ditentukan berdasarkan hasil riil pemilu semua anggota madya partai.

Dari hasil pemilihan internal itu baru kemudian ditentukan komposisi calon anggota legislatif dengan komposisi 60 % hasil pemilihan internal dan 40 % dari tokoh masyarakat.

Demikian pula dengan penentuan anggota Majelis Syuro (MS). Para kader yang duduk di lembaga tertinggi partai inipun ditentukan lewat pemilihan internal yang melibatkan semua kader madya di seluruh Indonesia. Pemilihan menggunakan sistem distrik perwakilan sehingga terpilihlah 60 orang anggota MS hasil pemilihan kader se-Indonesia. Sebanyak 60 orang anggota MS inilah yang kemudian merumuskan AD/ART, menentukan Presiden Partai dan ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP).

Namun seberapapun teratur alur demokratisasi internal yang coba disusun oleh PKS ini, semuanya akan tergantung dari bagaimana sikap kader madya partai. Berkualitas, berdedikasi, loyal atau tidaknya kader yang duduk di anggota MPW PKS Jateng tergantung dari keinginan kader atau akar rumput partai dakwah ini.

Mudah-mudahan sebagai partai yang ingin besar, PKS mampu melakukan demokrasi internal tanpa berakhir konflik. Selamat Muswil, PKS Jateng. (11)

– Hadi Santoso, ST,ketua Kelompok Diskusi “Bunderan”
(dimuat pada harian Suara Merdeka )

Tentang Penulis: Mas Hadi

Gambar Gravatar
Catatan harian perjalanan, pekerjaan, inspirasi dan semuanya. Juga tentang cinta. Selamat menikmati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.