Ribuan Koperasi Lakukan Pelanggaran Serius

oleh -15 Dilihat

SEMARANG – Ribuan koperasi harus ditindak tegas karena melakukan berbagai pelanggaran serius, salah satunya pelayanan kepada anggota nonkoperasi. Penyimpangan ini juga memungkinkan para pengurus koperasi bisa menggelapkan dana nasabah, seperti yang ditemui di sejumlah wilayah.

”Tindakan tegas harus dilakukan karena sangat meresahkan masyarakat dan merusak citra koperasi,” kata anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi DPRD Jateng Hadi Santoso, kemarin.

Dia mengatakan, sejumlah temuan juga menyebutkan ada yang melanggar prinsip dasar pendirian sebuah koperasi, khususnya yang berjenis simpan pinjam (kospin).

”Masyarakat non-anggota juga bisa mengakses dana simpanan serta kredit, bahkan dengan bagi hasil, seperti rate perbankan. Seharusnya hanya anggota saja yang bisa dilayani, meski anggotanya hanya 60 orang saja, fakta ada yang melayani sampai 4.000 orang nonanggota,” ungkap Hadi.

Menurut anggota Komisi B DPRD Jateng itu, ketentuan dari proses simpan pinjam, bunga bahkan bagi hasil ditentukan melalui mekanisme rapat anggota tahunan (RAT). Namun RAT seringkali sekadar formalitas belaka yang jamak diabaikan.

Kasus

Ia mencontohkan, sejumlah kasus yang terjadi, seperti penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengurus sebuah di Semarang yang ditengarai meraup dana nasabah hingga Rp 17 miliar.

Kasus lain juga dilakukan sebuah koperasi di Semarang yang dilaporkan terindikasi penggelapan hingga Rp 30 miliar melalui modus arisan mobil dengan nasabah mencapai 500 orang.

”Sampai sekarang pengusutannya juga tidak jelas, karena itu kami minta pelanggaran koperasi harus ditindak tegas. Aturan lebih jelas ini juga masih dibahas dalam Raperda soal Koperasi,” terang politikus dari Fraksi PKS itu.

Dalam Raperda Koperasi ini, lanjut dia, akan diatur pula mengenai kepengurusan yang akan dipertegas bahwa interaksi pelayanan koperasi hanya bisa dilakukan untuk anggota saja.

Selain itu, pengurus juga wajib menyelesaikan aministrasi calon anggota maksimal tiga bulan setelah pembayaran simpanan pokok.

Ketua Komisi B DPRD Jateng, Wasiman menargetkan keseluruhan raperda ini bisa rampung Desember mendatang. Payung hukum ini akan memberikan kekuatan dan juga perlindungan bagi nasabah serta para pelaku perkoperasian agar tidak bisa semena-mena melakukan penyelewengan dana.

Sumber: Suara Merdeka

Tentang Penulis: Mas Hadi

Gambar Gravatar
Catatan harian perjalanan, pekerjaan, inspirasi dan semuanya. Juga tentang cinta. Selamat menikmati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.