SEMARANG – Komisi B DPRD Jawa Tengah terus tancap gas untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Koperasi. Akhir tahun ini, ditargetkan raperda tersebut sudah menjadi perda.
Wakil Ketua DPRD Jateng Bambang Priyoko selaku koordinator Komisi B mengatakan, perda tersebut diharapkan bisa memaksimalkan pengawasan koperasi. ”Karena sekarang, banyak koperasi yang melakukan penyimpangan, semisal melakukan praktik mirip perbankan,”ujarnya,kemarin.
Menurut Bambang, praktik-praktik semacam itu ke depan bisa ditekan dengan adanya payung hukum pengawasan yang tegas. ”Karena azas koperasi ini adalah kekeluargaan. Jadi jangan sampai malah dijadikan usaha perbankan,” tegasnya. Anggota Komisi B DPRD Jateng Hadi Santoso menambahkan, saat ini banyak koperasi yang memberikan pelayanan terhadap non anggota, maupun mengabaikan rapat anggota tahunan (RAT ).
”Azas kekeluargaan sebagai roh koperasi sudah ditinggalkan,” imbuhnya. Atas dasar itu, jelas dia, diperlukan payung hukum yang kuat agar koperasi lebih bisa berdaya dan beroperasi sebagaimana mestinya.
Sumber: Seputar Indonesia