Banyak Koperasi Berpraktek Seperti Bank

oleh -10 Dilihat

SEMARANG- Permasalahan koperasi di Jateng ternyata cukup pelik. Jika sebelumnya sempat diberitakan sekitar 22,8 % atau 5.820 koperasi tinggal papan nama, maka sisanya yang masih beroperasi pun banyak yang melanggar aturan dan prinsip dasar koperasi.

“Saat ini banyak koperasi yang memberikan pelayanan terhadap non anggota,Mereka juga mengabaikan RAT (rapat anggota tahunan ) sebagai keputusan tertinggi dari koperasi atau hanya sekedar memenuhi formalitas saja,” tandas Hadi Santoso, anggota komisi B DPRD Jateng dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (20/11).

Anggota fraksi PKS itu mencontohkan, saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang beroperasi layaknya perbankan dan meninggalkan asas kekeluargaan sebagai roh koperasi. “Mereka pada prakteknya melayani simpan pinjam bagi masyarakat umum non anggota seperti pada operasional bank. Perhitungan bagi hasil dan atau bunga pinjaman pun ditentukan bukan atas kesepakatan anggota seperti layaknya prinsip koperasi, melainkan dengan melihat tingkat suku bunga bank sekitarnya.”

Fenomena itu, lanjut Hadi, bukanlah isapan jempol belaka. Bahkan masyarakat sudah merasakan dampak kerugiannya. Seperti adanya pemberitaan media soal indikasi pelanggaran dari Koperasi Manunggal Artha Jaya dan Karya Putra Utama Semarang yang diduga merugikan puluhan milyar uang nasabah.

Raperda Koperasi

Karena itu, menurut pria asal Wonogiri ini, aspek pembinaan dan pengawasan koperasi perlu dioptimalkan. Agar penyimpangan-penyimpangan bisa diminimalisir. Selain itu diperlukan payung hukum yang kuat agar koperasi lebih bisa berdaya dan beroperasi sebagaimana mestinya.

“Saat ini sedang digodog Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk lebih menekankan fungsi dan aturan main koperasi. Salah satunya ditegaskan soal keanggotaan sebagai syarat wajib terjadinya interaksi pelayanan koperasi.”

Dalam rancangan peraturan tersebut, jelas Hadi, pengurus selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sudah harus menyelesaikan administrasi keanggotaan jika calon anggota mereka sudah membayar simpanan pokok. “Sehingga laporan adanya koperasi simpan pinjam yang melayani 4000 orang namun anggotanya cuma 60 orang seharusnya tidak terjadi,” tandasnya.

Hadi berharap Raperda ini bisa menjadi salah satu solusi permasalahan koperasi di Jateng. Mengingat sektor ini berkontribusi besar dalam mendongkrak perekonomian Jateng. transaksi yang berputar di sektor koperasi tercatat mencapai 15,98 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 4.531.293 anggota masyarakat yang terhimpun dalam kelembagaan koperasi. Sementara tenaga kerja yang terserap mencapai 55.178 orang.

Sumber: pks-jateng.or.id

Tentang Penulis: Mas Hadi

Gambar Gravatar
Catatan harian perjalanan, pekerjaan, inspirasi dan semuanya. Juga tentang cinta. Selamat menikmati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.